• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact

Menghayal Info

  • Beranda
Home » tips dan trik » 6 Tips Untuk Menghadapi Penagih Hutang

6 Tips Untuk Menghadapi Penagih Hutang

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.


Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.



2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.


3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.



4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.



Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.



Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.



Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.



Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.



5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.



6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.



Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Ditulis oleh Tante Elvi, Selasa, 18 Desember 2012 - Rating: 4.5
Judul : 6 Tips Untuk Menghadapi Penagih Hutang
Deskripsi : 1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kep...

Bagikan ke

Facebook Google+ Twitter

Belum ada komentar untuk "6 Tips Untuk Menghadapi Penagih Hutang "

Poskan Komentar

Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan: Poskan Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.

Kunjungi Zona Hot di Bawah INI

Link Teman

Surabaya News Info | Media Prediksi | Arena Majalah Prediksi | Doffolow Social Bookmark | Health Media | Social Bookmark Site | Gresik Blogger | Mitra Seo | Mencoba Info | Operatorku Info | Blog Kawula Muda | Menjelma.com | Wawan Blog | Share All Info | Fadvel.com | Portal Berita Online | Berita Terbaru | Portal Informasi Online | Trikjitu.com | Tutorialcara.com | Mediasare.com | Foto Memek Binal | Menidurimu | Binal Blog | Membugilimu | Menghinaimu | Menodaimu | Mendustaimu | Membintangi | Mendesahimu | News Bugil | Agen Bola Ligabet88 Promo Bonus 100% Ibcbet Sbobet 368bet
Arena Cerita Terbaru

DMCA.com

Site Info

Page Rank
Copyright © 2012 Menghayal Info - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger